Berita Balikpapan Terkini
Dishub Beber Lokasi yang akan Bebas dari Parkir Mobil di Bahu Jalan Balikpapan
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan membeberkan beberapa titik lokasi yang direncanakan bebas parkir liar di Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan membeberkan beberapa titik lokasi yang direncanakan bebas parkir liar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dinas Perhubungan menjelaskan soal lokasi yang akan bebas dari parkir mobil di bahu jalan yang ada di Kota Balikpapan.
Dimana sajakah itu dan apa tujuan hal itu dilakukan? Selengkapnya bisa simak penjelasan lengkapnya disini.
Dinas Perhubungan atau Dishub, berencana akan menambah titik Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Kota Balkkpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Disporapar Balikpapan Ajak Generasi Pemuda Berperan Aktif Lestarikan Kekayaan Budaya
Sejauh ini, terhitung ada dua titik yang sudah masuk sebagai KTL yakni Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan dan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
"Untuk Jalan Ruhui Rahayu mulai dari simpang lampu merah Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, hingga di simpang lampu merah Balikpapan Baru," jelas Kepala Dishub Balikpapan Adward Sekenda Putra, Rabu (8/11/2023).
Sementara untuk di Jalan Jendral Sudirman, mulai dari simpangan Lampu Merah Balikpapan Trade Center (BTC) atau Plaza Balikpapan, hingga simpang lampu merah Kantor Imigrasi Balikpapan.
Adapun dalam rangka mewujudkan kenyaman dan keselamatan berkendara, KTL di Balikpapan akan merambah menjadi tiga titik pada 2024 mendatang.
Baca juga: Mengenalkan Balikpapan Penyangga IKN Nusantara, Suguhkan Nusantara Youth Fest 2023
Dengan mengajukan Jalan Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru, sebagai KTL di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut pria yang akrab disapa Edo, kawasan tersebut sejatinya sudah teratur dan tertata untuk parkir kendaraan.
"Maka kesempatan untuk kami mengajukan Jalan Tjutjup Suparna ini sebagai KTL, supaya ke depannya yang sudah teratur (dalam hal parkir kendaraan) memiliki regulasi," ungkapnya.
Adapun kawasan KTL di Jalan Tjutjup Suparna ini, nantinya dimulai dari Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru sampai dengan simpangan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.
Baca juga: Rencana Dishub Tertibkan Sopir Tembak di Balikpapan, Tatap IKN Kembangkan Angkutan Massal
Dalam penerapan KTL di Balikpapan, Edo menerangkan, lebih ngedepankan kawasan bebas dari mobil parkir di bahu jalan alias lajur jalan sebelah kiri.

"Dan ini ada waktu penerapannya, mulai pukul 06.00-09.00 wita. Kemudian pukul 16.00-18.00 wita," jelasnya.
Selama penerapan fungsi KTL, Dishub Balikpapan rutin pengawasan setiap harinya.
"Kami melakukan patroli mulai pukul 06.45-09.00 wita," pungkasnya.
(*)
Balikpapan
bahu jalan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Kawasan Tertib Lalu Lintas
parkir liar
parkir mobil
Lengkap! Jadwal, Lokasi dan Syarat Tukar Uang Baru di Balikpapan Oktober 2025 Lewat Kas Keliling BI |
![]() |
---|
Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Pelaku Usaha Tahu Tempe di Balikpapan Utara |
![]() |
---|
9,4 Hektar Sudah Dibebaskan, Bendali Ampal Hulu Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir di Balikpapan |
![]() |
---|
335 Atlet Bulutangkis di Kota Minyak Ikuti Turnamen Walikota Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
AAUI Balikpapan Gelar Peringatan Hari Asuransi Nasional, Ada Fun Run di Grand City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.