Pilpres 2024

Inilah Hasil Sidang MKMK Terbaru dan Alasan Keluarnya Putusan Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Inilah hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman siapa.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HASIL SIDANG MKMK - Anwar Usman. Inilah hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman siapa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman siapa.

Selain soal hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, simak juga hubungan Anwar Usman dengan Presiden Jokowi.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat dan Diberhentikan dari Ketua MK

"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.

Jimly menyebut keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.

Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

"Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion," kata
Bintan.

Idayati dan Anwar Usman. Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Ketua MK digelar besok, Kamis 26 Mei 2022. Berikut ini mahar yang disiapkan untuk adik Jokowi.
HASIL SIDANG MKMK - Idayati dan Anwar Usman. Inilah hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman siapa.(Tribun Mataram)

Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.

"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.

Anwar Usman sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Selain memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Dengan demikian, pada Kamis (9/11/2023) besok MK akan memiliki ketua baru.

Jimly juga mengatakan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: 5 Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Terbaru, Ada Hasil yang Mengejutkan dari 3 Pasangan Calon

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Koreksi Batas Usia

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres- cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut. Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres- cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru November 2023 dari SMRC dan ARCI dan Elektabilitasnya

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi 

Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023).

MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK.

Atas putusan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Profil Anwar Usman

Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Anwar Usman merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956.

Ia dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Anwan Usman merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.

Setelah lulus dari PGAN, ia mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru.

Lalu ketika menjadi guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta sampai lulus pada 1984, dikutip dari situs mkri.id.

Selama menjadi mahasiswa ia aktif pada kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan anggota Sanggar Aksara.

Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.

Namun keterlibatan Anwar Usman pada dunia teater mendapatkan kritik dari orang tuanya.

Pada 1985 Anwar Usman lulus tes dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam perjalanan karirnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur dan pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

Dalam karirnya di Mahkamah Agung, Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003.

Pada 2003-2006, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.

Anwar Usman kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005, namun tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Ia terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018- 2 Oktober 2020.

Terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016).

Terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018).

Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi Periode Pertama pada 6 April 2011-6 April 2016.

Pada Periode Kedua mulai 6 April 2016 s/d 6 April 2026.

Nikahi Adik Jokowi

Sementara itu Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), 26 Mei 2022 di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Jokowi menjadi wali nikah pernikahan Anwar Usman dan Idayati.

Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menjadi saksi kedua mempelai.

Kisah cinta Idayati dan Anwar Usman berawal saat mereka dikenalkan teman pada Oktober 2021.

Idayati mengaku dirinya merasa ada kecocokan setelah perkenalan tersebut.

"Bulan Oktober (2021) dikenalin temen, ada klik," kata Idayati, 21 Maret 2022, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi.

Itulah tadi ulasan hasil sidang MKMK terbaru dan alasan Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman siapa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved