Senin, 20 April 2026

Berita Viral

AY Ungkap Difitnah oleh Ibu Angkatnya, Sebut Rumah Bukan Warisan tapi Dibeli dengan Uang Pribadinya

AY membantah soal dirinya disebut mengusir ibunya, Siti Marbiah (73) yang telah merawatnya sejak berusia 2 tahun.

|
Editor: Heriani AM
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH/Dok. Warga
ANAK USIR IBU - AY si anak angkat membantah soal dirinya disebut mengusir ibunya, Siti Marbiah (73) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah heboh kasus anak angkat usir ibunya di Banyuasin, kini AY akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi.

AY membantah soal dirinya disebut mengusir ibunya, Siti Marbiah (73) yang telah merawatnya sejak berusia 2 tahun.

AY atau Andriyanita anak angkat Siti Marbiah (73) membantah telah mengusir dan menguasai rumah ibu asuh yang sudah membesarkannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, M Hidayat Arifin, AY mengatakan, dirinya merasa difitnah atas semua pemberitaan yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah terkait persoalan anak angkat usir ibu asuh di Banyuasin, Sumsel.

Baca juga: Anak Angkat yang Usir Ibunya Akhirnya Muncul, AY Bantah Tudingan dan Tegaskan Rumah Itu Miliknya

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Anak Angkat Usir Ibunya, AY Kuasai Harta Orang Tua hingga Terancam Dipecat

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Anak Angkat Usir Ibu, Kini Kuasai Harta dan Marbiah Ingin Ditemai di Masa Tua

Sebelumnya, AY disebut enggan menyerahkan kembali sertifikat rumah yang sebelumnya dibalik nama oleh Siti Marbiah.

Terkait status rumah yang kini diseterukan, AY mengklaim bahwa rumah tersebut bukan diperoleh dari hibah ibu asuhnya, melainkan dibeli dengan uang pribadinya sendiri senilai Rp 120 juta.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin.

Lanjutnya, atas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Kliennya membeli rumah tersebut dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY senilai Rp120 juta.

Sementara, terkait permasalahan yang kini terjadi, kuasa hukum AY meyakini hal ini adalah sebuah kesalahpahaman.

AY atau Andriyanita anak angkat yang disebut tega mengusir ibu asuhnya, Siti Marbiah kini muncul dan menyampaikan klarifikasi
AY atau Andriyanita anak angkat yang disebut tega mengusir ibu asuhnya, Siti Marbiah kini muncul dan menyampaikan klarifikasi (TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH)

Lanjutnya, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik Kliennya dikatakan mereka atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Latar belakang kepergian Siti Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan. Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang moodnya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," katanya.

Ia menegaskan, kliennya termasuk suaminya tidak pernah melakukan pengusirab terhadap Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk melakukan pengusiran juga tidak pernah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved