CPNS 2023

Jangan Pakai Ikat Pinggang! Inilah Aturan Sepatu dan Baju saat Tes/Ujian SKD CPNS 2023

Inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ILUSTRASI - Inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang. 

Itulah tadi ulasan aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Peserta yang mengikuti tes CPNS wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian.

Baca juga: Try Out CPNS 2023 Gratis Materi TWK, Inilah Contoh Soal dan Kunci Jawabannya

Secara umum, berikut adalah aturan pakaian peserta SKD CPNS 2023:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Aturan Baju dan Sepatu Peserta Tes CPNS 2023: Pria, Wanita dan Jilbab:

1. Kartu Peserta Ujian

(Ilustrasi)
(Ilustrasi) Inilah aturan sepatu untuk tes CPNS dan baju saat ujian SKD CPNS 2023, jangan pakai ikat pinggang. (Kompas.com)

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved