Pilpres 2024

PBHI Mengecam Dugaan Intimidasi Aparat kepada Ketua BEM UI dan Keluarga

PBHI mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan kepada Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang saat ditemui di UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). PBHI mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan kepada Ketua BEM UI Melki Sedek Huang 

Kepada ibunya, kata Melki aparat kepolisian dan TNI menanyakan perihal kegiatan Melki yang lakukan selama di rumah serta kapan biasanya Melki pulang ke rumah.

Intimidasi juga dialami guru Melki di SMA 1 Pontianak, menjelang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

"Guru di sekolah saya SMA 1 Pontianak juga ada yang telpon, katanya menjelang putusan MK ada yang tanya Melki pas sekolah gimana. Melki kebiasaannya apa dan lain sebagainya," ujarnya.

Meski banyak ancaman dan intimidasi, Melki mengaku tak gentar untuk menyuarakan ketimpangan hukum yang sedang terjadi.

"Jadi himbauan buat temen-temen yang hari ini kritis, hari ini melawan, jaga diri masing-masing karena kekuasaan makin mengkhawatirkan," katanya, seperti diansir Tribunnews.com dengan judul Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi Aparat Buntut Kritik Putusan MK, PBHI: Kami Mengecam!.

Mahfud: Kalau Benar, Sangat Tidak Profesional 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa aparat tidak boleh melakukan intimidasi terhadap warga negara yang menyuarakan aspirasinya.

Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Capres di Pilpres 2024 dari 7 Lembaga Survei, Terlihat Siapa yang Terkuat

Hal ini ia sampaikan merespons Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang yang mengaku orangtuanya diintimidasi aparat karena ia mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mahfud menuturkan, jangankan orangtuanya, Melki pun mempunyai hak untuk memprotes putusan MK tersebut karena undang-undang melindungi kebebasan berpendapat warga negara.

"Melki sendiri boleh, apalagi yang diteror keluarga dia orangtuanya yang ada di desa, itu tidak boleh, itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu," ujar dia.

Mahfud pun menekankan bahwa Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam semua peristiwa politik.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga disebut telah menginstruksikan jajaran agar tidak berpihak dan akan ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa bisa saja yang mengintimidasi orangtua Melki bukanlah aparat, tetapi warga sipil.

"Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, untuk bertanya apa betul itu diteror oleh polisi? Kan begitu kan, ya kita lihat saja nanti," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved