Berita Nasional Terkini

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel, Daftar Barang yang Diboikot

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Editor: Heriani AM
MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Baca juga: Anies Ungkap Cara Indonesia Bantu Kemerdekaan Palestina, Kata Kuncinya Bersatu

Baca juga: Mengenal KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992, Kapal Rumah Sakit TNI yang akan Dikirim ke Palestina

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

MUI mengeluarkan fatwa baru terkait Palestina dan agresi Israel
MUI mengeluarkan fatwa baru terkait Palestina dan agresi Israel (MUI)

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Baca juga: Mau Jadi Artis, Alasan Arif Andriawan Gacor Dukung Israel dan Hina Pendukung Palestina

Baca juga: Abaikan Desakan Negara-negara Arab, AS Anggap Serangan Israel ke Palestina Sebagai Hak Membela Diri

Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.

Daftar Produk yang Diduga Terafeliasi Israel yang Diboikot

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.

Kontroversi seputar konflik Israel-Palestina telah memicu seruan boikot terhadap sejumlah produk dan perusahaan internasional yang diduga terlibat dalam mendukung Israel.

Berikut adalah beberapa produk dan perusahaan yang menjadi sasaran boikot:

1. KFC dan Pizza Hut

KFC dan Pizza Hut, perusahaan waralaba lainnya, juga menjadi sasaran boikot di berbagai negara karena dianggap memiliki kecenderungan pro-Israel. Seruan boikot semakin meluas terhadap seluruh perusahaan asal Amerika.
Coca-Cola, Pepsi, dan Nestle

Parlemen Turki secara tegas memboikot Coca-Cola dan Nestle, sementara Pepsi dianggap sebagai produk Barat yang mendukung Israel.

2. McDonald's dan Burger King

McDonald's Israel mendapat kecaman karena menyumbangkan makanan gratis untuk tentara Israel. Respons terhadap McDonald's di berbagai negara beragam, dengan beberapa waralaba seperti di Kuwait dan Malaysia memberikan klarifikasi bahwa mereka telah memberikan sumbangan dana ke Palestina. Burger King juga dikabarkan turut menyumbangkan makanan kepada tentara Israel, yang memicu seruan boikot di beberapa negara.

3. Starbucks

Starbucks dikaitkan dengan kontroversi setelah menggugat serikat pekerja Starbucks Workers United yang dianggap pro-Palestina. Starbucks membantah klaim ini dan menyatakan bahwa gugatan tersebut hanya terkait penggunaan nama Starbucks tanpa izin, dan perusahaan tersebut tidak menyumbang uang untuk Israel.

4. SodaStream

SodaStream, perusahaan berbasis di Israel yang memproduksi mesin dan silinder yang dapat menghasilkan soda, mendapat sorotan karena terkait dengan isu penganiayaan dan diskriminasi terhadap pekerja Palestina.
Sabra

Sabra Dipping Company, yang memproduksi berbagai produk makanan, menjadi sasaran boikot karena dimiliki bersama oleh PepsiCo dan Strauss Group yang mendukung Israel.
Daftar ini mencerminkan upaya sejumlah individu dan kelompok untuk menggunakan kekuatan konsumen dalam mendukung atau menentang berbagai isu politik dan sosial di seluruh dunia.

Viral Warga Gunakan Gambar Semangka untuk Dukungan Palestina

Banyak orang hari ini mengunggah gambar semangka sebagai status WhatsApp dan media sosial lainnya. 

Bahkan di media sosial X (dulu Twitter), kata Semangka menjadi trending topic. 

Lalu mengapa orang-orang pasang status gambar semangka di WhatsApp hari ini?

Ternyata, mengunggah gambar semangka sebagai status WA ini merupakan bentuk dukungan terhadap Palestina? 

Lho, apa hubungannya?

Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, setidaknya ada beberapa alasan mengapa buah semangka identik dengan Palestina sehingga dijadikan bahan untuk status WA.

Pertama, buah semangka memiliki beberapa kombinasi warna. Yakni Merah, Hitam, Putih, dan Hijau. Warna-warna ini sama dengan kombinasi warna yang ada di bendera Palestina.

Kemudian, dipakainya gambar semangka untuk menggantikan bendera Palestina, juga bertujuan untuk menghincari shadow banned di media sosial. Shadow banned sendiri adalah kondisi dimana akun media sosial ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan.

Selain itu, buah semangka juga semakin identik dengan Palestina karena buah ini banyak tumbuh si seluruh kawasan Palestina, mulai dari Jenin sampai Gaza.

Dipakainya simbol semangka sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina ternyata bukan kali ini saja terjadi. Dalam perang enam hari tahun 1967, semangka juga sudah dijadikan simbol perlawanan rakyat Palestina.

Selain itu, dipakainya simbol semangka juga tak lepas dari larangan Israel untuk mengibarkan bendera Palestina di depan umum. Sehingga masyarakat kemudian menjadikan simbol semangka sebagai alternatif.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved