Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

6 Menteri Terjerat Korupsi, Mahfud MD Ingatkan Menteri Jokowi yang Belum Tertangkap Hati-Hati

6 Menteri terjerat korupsi, Mahfud MD ingatkan Menteri Jokowi yang belum tertangkap hati-hati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram mohmahfudmd
Menkopolhukam, Mahfud MD. Pernyataan terbaru Mahfud MD terkait Mentan SYL. Mahfud MD mengakui dapat info, Syahrul Yasin Limpo sudah tersangka KPK. Kata Jokowi soal keberadaan Mentan SYL. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi.

Banyaknya menteri di bawah nakhoda Presiden Jokowi yang terseret korupsi ini menjadi sorotan publik.

Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.

Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini mengingatkan menteri lain untuk hati-hati.

Baca juga: Terbaru November, 5 Hasil Survei Elektabilitas Capres, Pasangan Ini Makin Kuat Jelang Pilpres 2024

Mahfud MD menanggapi soal sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan fakta hukum.

Mahfud juga berpesan agar menteri-menteri lain berhati-hati agar tidak ditangkap.

"Ya itu fakta hukum. Harus ditindak. Dan sudah ditindak.

Menurut saya kita harus bertindak kepada siapapun," ujar Mahfud di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Yang belum tertangkap ya hati-hati agar tidak ditangkap.

Gitu saja," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah anggota kabinet yang terlibat korupsi dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah.

Total hingga saat ini sudah ada enam eks menteri dan satu wakil menteri yang terjerat kasus korupsi dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved