Pilpres 2024
Hari Ini Penetapan Capres Cawapres, TKN Prabowo - Gibran Minta Pendukung tak Datang ke KPU
Hari ini, penetapan capres cawapres untuk Pilpres 2024. TKN Prabowo - Gibran minta pendukung tak datang ke KPU lantaran beredar isu bentrok.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan capres cawapres untuk Pilpres 2024 hari ini, Senin (13/11/2023).
Setelah KPU menetapkan pasangan capres cawapres hari ini, besok Selasa (14/11/2023) akan dilakukan pengundian nomor pasangan capres.
Jelang penetapan capres cawapres, beredar isu bentrok yang membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran meminta pendukung untuk tidak datang ke KPU.
Diketahui ada tiga pasangan capres cawapres yang telah mendaftarkan ke KPU yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?
Baca juga: Jadwal Uji Publik Anies - Muhaimin, Ganjar - Mahfud dan Prabowo - Gibran di 3 Kampus Muhammadiyah
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Prabowo - Ganjar - Anies, Daftar 10 Hasil Survei Capres 2024 Terbaru
Simak selengkapnya jadwal penetapan capres cawapres dan pengundian nomor urut di artikel ini.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ungkapnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Kompas.com.
KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," lanjut Hasyim seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribungayo.com dengan judul KPU Tetapkan Capres dan Cawapres pada Senin 13 November, Simak Jadwal Pengundian Nomor Urut & Debat.
Pada saat penetapan capres cawapres hari ini, TKN Prabowo - Gibran meminta pendukung untuk tidak datang ke KPU.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (12/11/2023) dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat.
“Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan gedung KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November besok hari,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu.
Dasco menjelaskan alasan dari imbauan tersebut adalah ramainya informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.
Oleh karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif.
“Ada dugaan dari informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul, maka akan dibenturkan massa yang pro dan yang kontra, serta akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Besok Penetapan Capres-Cawapres, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU.
Ia pun meminta organisasi relawan pendukung KIM untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing organisasinya, dan tidak datang ke KPU RI dengan alasan apapun.
Dasco mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai capres dan cawapres oleh KPU sehingga pendukung tak perlu khawatir.
“Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat, serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan Pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Jadwal Pengundian Nomor Urut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, nomor urut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) bakal diundi pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Debat Capres Cawapres, KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo Berdebat
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.
“14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.
Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Baca juga: Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.
Saat ini terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pasangan Anies - Muhaimin yang mendaftar 19 November 2023 ini diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Di hari yang sama 19 November 2023, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga mendaftar ke KPU.
Pasangan Ganjar - Mahfud diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan, terakhir pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mendaftar 25 November 2023.
Pasangan Prabowo - Gibran diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.