Pilpres 2024

Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?

Berikut jadwal penetapan capres cawapres 2024. Pencalonan Gibran tetap meski Anwar Usman langgar etik berat?

Editor: Amalia Husnul A
kpu.go.id
Berikut jadwal penetapan capres cawapres 2024. Pencalonan Gibran tetap meski Anwar Usman langgar etik berat? 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar penetapan capres cawapres di Pilpres 2024.

Jadwal penetapan capres cawapres akan dilaksanakan KPU, Senin (13/11/2023) dengan tiga pasangan yang telah mendaftarkan diri sebelumnya, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Bagaiamana dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo setelah Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK?

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari, penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Prabowo - Ganjar - Anies, Daftar 10 Hasil Survei Capres 2024 Terbaru

Baca juga: Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres, Digelar 5 Kali, Siapa Paslon yang Jago? Cek Survei

Baca juga: Dukung Ganjar, Yenny Wahid Siap Tarung Lawan Khofifah di Jawa Timur, Cek Survei Capres di Jatim

Jumat (10/11/2023) Hasyim di Kantor Bawaslu RI mengatakan, "Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023." 

Hasyim mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

KPU RI menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pencalonan Gibran Tetap?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dalam proses uji materi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Ia dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang akhirnya menjadi jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved