Pilpres 2024
Nomor Berapa Paling Baik? Begini Kata Gibran Soal Pengundian atau Pengambilan Nomor Urut Capres 2024
KPU akan melakukan pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melakukan pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023).
Soal pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 ini, Gibran Wali Kota Solo sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres), Gibran Rakabuming Raka ternyata punya pendapat khusus.
Gibran mengaku tidak ada persiapan khusus terkait pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian nomor urut paslon capres-cawapres Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: PDIP Pertanyakan Kenapa Jokowi tak Komunikasi dengan Megawati Jika Ingin Capres-Cawapres Lain
"Besok saya masih ngantor kok. Tenang aja. Nggak ada persiapan-persiapan khusus. Besok masih kerja seperti biasa," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023).
Suami Selvi Ananda mengatakan, semua nomor urut baik.
Sehingga berapapun nomor urut yang keluar saat pengundian akan diterima.
"Semua nomor bagus, semua nomor baik," ungkap ayah Jan Ethes Srinarendra.
Gibran menambahkan, akan memantau penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU melalui televisi.
"Iya ditunggu saja. Nanti kita sama-sama nonton dari televisi saja," terang Gibran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, nomor urut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) bakal diundi pada Selasa (14/11/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.
“14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.
Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham seperti dilansir Kompas.com.
Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.
Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
"Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat," ucap Hasyim, dikutip dari KompasTV, Senin (16/10/2023).
Pendaftaran capres dan cawapres yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
- Perbakan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
- Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier
Tahapan Pendaftaran Capres-cawapres
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.
Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.
"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.
Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:
- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.
- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.
- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.
- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres
Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
- Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berusia paling rendah 40 tahun.
- Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
- Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
- Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
Pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilihat melalui link ini.
Itulah tadi informasi terbaru seputar pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.