Senin, 13 April 2026

Berita Paser Terkini

Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

DPRD Paser kembali menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis (16/11/2023).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain. DPRD Paser akan kembali menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis (16/11/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan kembali menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Paser untuk sisa masa jabatan 2019-2024. 

Sebelumnya, PAW dilakukan pada anggota DPRD Paser dari Partai Bulan Bintang (PBB) Umar yang digantikan oleh Mulyani. 

Sedangkan PAW kali ini dilakukan pada politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hamransyah yang digantikan Yuliani Adji Indra. 

Baca juga: Sekwan Zulkarnain Sebut Sebagian Tunjangan Anggota DPRD Paser Dihilangkan saat Jalani Proses Hukum

Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan

Baca juga: DPRD Paser Target Perbaikan Wisata Kuliner Sungai Tuak Rampung Akhir November

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menjelaskan, PAW akan dilakukan pada (16/11/2023) ini. 

"Jadwal itu sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) terhadap kegiatan anggota DPRD Paser, disepakati kegiatannya Kamis nanti," terang Zulkarnain, Senin (13/11/2023). 

Lebih lanjut disampaikan, PAW dilakukan lantaran Hamransyah mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 menggunakan bendera parpol yang berbeda. 

"Maka hak dan administrasinya secara otomatis gugur, ini yang menjadi dasar PAW. Meski masih berproses, namun kalau DCT sudah keluar maka langsung berproses," tambahnya. 

Pelaksanaan PAW ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan penggantinya sesuai hasil verifikasi KPU Paser yang didasarkan pada surat dari DPP Papol. 

Baca juga: Daftar Caleg Tetap Partai Gerindra DPRD Paser di Pemilu 2024 Lengkap Nama dan Nomor Urut DCT

Sebagai informas, Hamransyah merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser sekaligus menduduki posisi ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

"Posisi itu sudah dipastikan kosong, dan tentunya mengubah susuan alat kelengkapan dewan atau AKD," ulas Zulkarnain. 

Lebih lanjut disampaikan, Yuliani Adji Indra merupakan pengganti dari Hamransyah yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama. 

Sementara terkait kekosongan jabatan di Bapemperda akan dibahas setelah dilakukan pelantikan. 

"Tentu akan dibahas kembali di AKD, setelah pengucapan sumpah janji PAW dilaksanakan," tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved