Jumat, 10 April 2026

Berita Kukar Terkini

Polsek Samboja Tangkap Dua Pengetap BBM Subsidi, 300 Liter Pertalite Diamankan

Polsek Samboja tangkap dua pengetap BBM subsidi di SPBU Sungai Seluang, 300 liter pertalite diamankan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Reskrim Polsek Samboja, Kukar, berhasil mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang berinisial SLM dan HMK sebagai tersangka.   

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite, Jumat (9/11/2023).

Dari pengungkapan ini, personel Polsek Samboja menangkap dua orang berinisial SLM dan HMK yang merupakan warga Balikpapan.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di SPBU Sungai Seluang, Samboja.

“Total ada 8 jeriken BBM berisi total 300 liter pertalite yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Yusuf, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polsek Samboja, Peras Pemandu Karaoke di Handil

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Kukar Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

Baca juga: Polsek Samboja Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi, 365 Liter Dijual ke Supir Truk Pasir

Pengungkapan kasus ini, sebut Yusuf, bermula dari kecurigaan personel terhadap mobil yang bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU Sungai Seluang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil, polisi menemukan 8 jeriken dan sebuah pompa elektrik untuk memindahkan pertalite dari tangki bahan bakar ke jeriken.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah sebulan terakhir menjalankan aksinya.

BBM yang diperoleh dari SPBU ini akan dijual kembali ke pengecer, termasuk pemilik POM mini di kawasan Manggar dan Lamaru, Balikpapan Timur.

Baca juga: Tim Forensik Polres Kukar Selidiki Penyebab Kebakaran Smelter Nikel Sangasanga yang Tewaskan 1 WNA

Kapolsek Samboja AKP Yusuf menegaskan, praktik penyelwengan BBM subsidi menjadi perhatian serius kepolisian.

"Ini menjadi perhatian serius kami. Praktik kecurangan seperti ini jadi salah satu sebab membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM," tegas dia.

Akibat ulahnya, SLM dan HMK terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved