Berita Nasional Terkini
Daftar Produk Israel yang Diboikot, Haram Dibeli Sesuai Fatwa MUI
Simak daftar produk Israel yang diboikot, haram dibeli sesuai fatwa MUI, apa saja?
SodaStream, perusahaan berbasis di Israel yang memproduksi mesin dan silinder yang dapat menghasilkan soda, mendapat sorotan karena terkait dengan isu penganiayaan dan diskriminasi terhadap pekerja Palestina.
Sabra
Sabra Dipping Company, yang memproduksi berbagai produk makanan, menjadi sasaran boikot karena dimiliki bersama oleh PepsiCo dan Strauss Group yang mendukung Israel.
Daftar ini mencerminkan upaya sejumlah individu dan kelompok untuk menggunakan kekuatan konsumen dalam mendukung atau menentang berbagai isu politik dan sosial di seluruh dunia.
4. KFC dan Pizza Hut
KFC dan Pizza Hut, perusahaan waralaba lainnya, juga menjadi sasaran boikot di berbagai negara karena dianggap memiliki kecenderungan pro-Israel. Seruan boikot semakin meluas terhadap seluruh perusahaan asal Amerika.
5. Coca-Cola, Pepsi, dan Nestle
Parlemen Turki secara tegas memboikot Coca-Cola dan Nestle, sementara Pepsi dianggap sebagai produk Barat yang mendukung Israel.
Baca juga: Fatwa MUI: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Dukung Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengatur dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan Israel.
Fatwa ini, yang diberi nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, resmi ditetapkan pada 8 November 2023 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa inti dari fatwa ini adalah menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel pada masa sekarang.
"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).
Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.