Pilpres 2024

Gibran Digugat Rp 204 Triliun oleh Warga Solo, Ini Jawaban Putra Sulung Jokowi

Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka- Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.

"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.

Baca juga: Soal Megawati Sebut Ada Kecurangan di Pemilu 2024, Gibran: Ya Dibuktikan Saja, Dilaporkan

Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.

"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.

"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.

Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.

Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.

"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.

Baca juga: Nomor Berapa Paling Baik? Begini Kata Gibran Soal Pengundian atau Pengambilan Nomor Urut Capres 2024

Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.

Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan sebagian gugatan itu.

Adapun Almas juga masuk dalam salah seorang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono.

"Kami tidak ingin seorang calon yang secara legalitas belum memenuhi tetapi dipaksakan untuk memenuhi," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved