Pilpres 2024

Gibran Digugat Rp 204 Triliun oleh Warga Solo, Ini Jawaban Putra Sulung Jokowi

Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka- Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh warga Solo, ini jawaban putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Maka dari itu, Gibran dan Almas digugat dan diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk biaya pendidikan politik.

Baca juga: Soal Megawati Sebut Ada Kecurangan di Pemilu 2024, Gibran: Ya Dibuktikan Saja, Dilaporkan

"Salah satu tuntutan kami secara materiil pemerintah diwajibkan memberikan biaya pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia yang masuk DPT," terangnya.

Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digugat Rp204 Triliun ke Pengadilan Terkait Pendaftaran Cawapres, Begini Tanggapan Gibran

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved