Pilpres 2024

Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Kabar gembira! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis.

TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN
ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 03 RT 04, Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, memakai seragam sekolah, pada Pilkada Samarinda, Rabu (9/12/2020). Kabar gembira! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis.

Kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024

Ini rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: Itu Fakta, Reaksi Aiman Witjaksono Usai Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral di Pemilu 2024

Baca juga: Digelar 5 Kali! Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Foto dan Hasil Undian Nomor Urut Capres

Baca juga: Debat Capres Cawapres, KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo Berdebat

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved