Pilpres 2024
Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis
Kabar gembira! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis.
Kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024
Ini rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.
Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca juga: Itu Fakta, Reaksi Aiman Witjaksono Usai Dilaporkan karena Tuding Polisi tak Netral di Pemilu 2024
Baca juga: Digelar 5 Kali! Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Foto dan Hasil Undian Nomor Urut Capres
Baca juga: Debat Capres Cawapres, KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo Berdebat
Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.