Pilpres 2024

Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Editor: Heriani AM
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
PILPRES 2024 - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Ulasan soal pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan dengan dua putaran sedang ramai dibahas.

Dengan catatan di putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh hasil lebih dari 50 persen suara, dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Terbaru 5 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres November 2023, Pilpres 2024 Bakal 1 Putaran?

Baca juga: Para Pengusaha Pendukung Anies, Prabowo, dan Ganjar di Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Baca juga: Kapan Debat Capres 2024? Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 di Pilpres 2024

Adapun pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Pilpres dua putaran pernah dilaksanakan pada tahun 2004.

Saat itu ada 5 pasangan calon yang berkontestasi.

Mereka yang bersaing berebut suara antara lain, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Adapun yang lanjut di putaran kedua paslon SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim.

Lantas bagaimana ya kira-kira skenario Pilpres 2024 dua putaran?

DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Digelar 5 Kali! Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Foto dan Hasil Undian Nomor Urut Capres

Rancangan PKPU memuat skenario pilpres dua putaran.

Skenario ini akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dua putaran dalam PKPU yang kami rangkum sebagaimana melansir Kompas.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved