Berita Paser Terkini

Raperda Perubahan Penyertaan Modal di Bankaltimtara Disetujui, Ini Kata Bupati Peser

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang penyertaan Modal

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menandatangani dokumen persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Peraturan Daerah Penyertaan Modal pada Bankaltimtara, yang berlangsung di Ruang Balling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (16/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bankaltimtara.

Reperda tersebut telah disetujui pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, bersama Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan serta Bupati Paser Fahmi Fadli yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (16/11/2023).

Bupati Paser Fahmi Fadli memberikan apresiasi kepada DPRD Paser yang sudah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan perubahan Raperda yang kemudian disahkan menjadi Perda.

"Raperda ini sangat kita tunggu pengesahannya, sebab dalam penyertaan modal Pemda kepada Bankaltimtara membutuhkan payung hukum guna kelancaran peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah," terangnya.

Baca juga: Porkab Kembali Digelar usai 11 Tahun Vakum, Ketua DPRD Paser Tekankan untuk Jaga Semangat

Baca juga: Daftar Caleg Tetap dari PDIP untuk DPRD Paser di Pemilu 2024, Lengkap Nama dan Nomor Urut DCT

Dalam perjalanannya, kata Fahmi tentunya sudah melalui proses yang panjang dalam merumuskan dan menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Perda.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah ini sangat kita tunggu pengesahannya, sebab dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dibutuhkan payung hukum guna kelancaran peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal Pemda kepada PT. Bankaltimtara," ulasnya.

Utamanya pada seluruh anggota DPRD Paser, dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberi kontribusi berharga dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

Fahmi mengharapkan, semua pihak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan.

"Semoga dengan Perda penyertaan modal ini dapat memberi manfaat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, agar terwujudnya masyarakat Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera (MAS)," tutup Bupati Paser.

Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Pada rapat paripurna persetujuan Raperda penyertaan modal Bankaltimtara oleh DPRD Paser, juga dihadiri unsur Forkopimda, jajaran anggota DPRD Paser, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved