Pemilu 2024
Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih, Naik Drastis di Pemilu 2024
Rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih, naik drastis di Pemilu 2024.
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPS
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Informasi perekrutan petugas KPPS
Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Sambangi Bawaslu dan KPU Kaltim agar Pemilu 2024 Aman
Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.