Pendidikan

Link Pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk Siswa Madrasah dan Pesantren Kuliah S1 Gratis

Dengan Beasiswa Perintis 2024, nantinya penerima bisa berkesempatan mendapat biaya kuliah S1 selama 4 tahun.

instagram/@beasiswaperintis
Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa Madrasah dan Pesantren, bisa kuliah S1 gratis! 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut info beasiswa untuk siswa Madrasah dan Pesantren, ada Beasiswa Perintis 2024.

Dengan Beasiswa Perintis 2024, nantinya penerima bisa berkesempatan mendapat biaya kuliah S1 selama 4 tahun.

Untuk diketahui, Beasiswa Perintis merupakan beasiswa bimbingan persiapan masuk Perguruan Tinggi Nasional (PTN) unggulan di Indonesia bagi adik kelas 12 SMA sederajat di Indonesia.

Program Beasiswa Perintis ini didukung biaya kuliah dan hidup selama 4 tahun dalam rangka membina calon leading figure masa depan.

Dalam program beasiswa ini, para calon penerima akan diberikan bimbingan persiapan terlebih dahulu untuk bisa masuk ke PTN unggulan.

Baca juga: Beasiswa Cipta Pelita Indonesia 2023 untuk Pelajar SMA-Mahasiswa, Ini Syarat hingga Benefitnya

Jika peserta lolos ke PTN tersebut, maka Beasiswa Perintis akan memberikan dukungan biaya kuliah dan biaya hidup.

Link Pendaftaran

Tertarik untuk mendaftar? Anda bisa akses LINK DI SINI untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan sebelum mendaftar Anda telah mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat-syarat pendaftaran dikutip dari laman Instagram @beasiswaperintis:

Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa Madrasah dan Pesantren, bisa kuliah S1 gratis!
Beasiswa Perintis 2024 untuk siswa Madrasah dan Pesantren, bisa kuliah S1 gratis! (instagram/@beasiswaperintis)

1. Siswa/i dari Madrasah Aliyah, Pesantren Terpadu, atau Pesantren Salafiyah yang juga mempunyai ijazah paket C.

2. Berada pada Kelas XII atau alumni 2022 dan 2023 yang memiliki kesempatan mengikuti SNBT tahun 2024.

3. Memiliki tekad yang kuat untuk melanjutkan pendidikan dengan berkomitmen memilih PTN Unggulan di Indonesia pada SNBP dan SNBT.

4. Berdomisili di wilayah Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari madrasah atau pesantren.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved