Pemilu 2024

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Syaratnya Mudah dan Gaji Naik Tahun Ini

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI- Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Samarinda, kemarin (9/12/2020). Surat suara dan hasil penghitungan langsung diserahkan petugas KPPS dibantu Linmas menyerahkan ke PPS yang selanjutnya ke PPK. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini. 

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved