Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Syaratnya Mudah dan Gaji Naik Tahun Ini
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.
Editor:
Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI- Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Samarinda, kemarin (9/12/2020). Surat suara dan hasil penghitungan langsung diserahkan petugas KPPS dibantu Linmas menyerahkan ke PPS yang selanjutnya ke PPK. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, syaratnya mudah dan gaji atau honor naik tahun ini.
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.