Pria Tewas Diterkam Harimau
Update Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Polisi Tetapkan Majikan sebagai Tersangka
Update kasus pekerja di Samarinda tewas diterkam harimau, polisi tetapkan majikan sebagai tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pekerja di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas setelah diterkam harimau Sumatera pada Sabtu (18/11/2023) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.
Korban yang bernama Suprianda (27) merupakan warga Sempaja Ujung, Samarinda.
Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah rumah di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat itu, Suprianda yang sedang membersihkan kolam di rumah majikannya tiba-tiba diterkam seekor harimau Sumatera yang dipelihara oleh majikannya.
"Dia memang disuruh bosnya kasih makan Harimau itu," kata Hanifah (26), adik korban saat ditemui di RSUD AW. Sjahranie.
Baca juga: Satu Pintu Kandang Harimau yang Terkam Suprianda di Rumah Majikan di Samarinda Tidak Terkunci
Baca juga: Viral Video Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda, Petugas Tewas Bersimbah Darah
Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau: Akses Rahasia, Tubuh Suprianda Terkoyak dan BRIN Investigasi
Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka parah di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, dada, hingga kaki.
Suprianda ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pasca kejadian, harimau Sumatera tersebut masih berada dalam kandangnya.
Namun, kandang tersebut telah ditutup untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Baca juga: Nasib Majikan usai Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, BKSDA Evakuasi Harimau Hari Ini
Sementara pemilik rumah berinisial AS telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).
Proses penyelidikan untuk mendalami kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, kata Yusuf, masih terus dilakukan.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut.
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.