Gelar Rapat Paripurna, DPRD Balikpapan Sahkan Propemperda 2024 dan Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018

Rapat paripurna digelar, DPRD Balikpapan sahkan Propemperda 2024 dan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
HO
DPRD Kota Balikpapan saat menggelar Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan. Senin (20/11/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono serta Sekretariat Daerah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Budiono mengatakan, bahwa sidang dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD sehingga telah mencapai kuorum.

Hal itu merujuk pada Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Baca juga: Cegah Stunting, TP PKK Berau Gencar Lakukan Sosialisasi hingga Pemberian Tablet Tambah Darah 

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Tegas Menolak Opsi Perpanjangan Kontrak Proyek DAS Ampal

Baca juga: Daftar Caleg Tetap Partai Gelora untuk DPRD Balikpapan di Pemilu 2024, Link DCT, Nomor Urut, Profil

Dalam dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua agenda yang dibahas.

Pertama, pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Peropemperda) kota Balikpapan tahun 2024 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD Balikpapan.

Sementara agenda kedua adalah penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, terdapat tiga poin penting alasan Perda Nomor 4 Tahun 2018 direvisi.

Pertama, dengan adanya revisi, diharapkan perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi di kota Balikpapan.

Kemudian menjadi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa demi kebutuhan masyarakat banyak.

"Dan ketiga, harapannya dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Balikpapan. Ini berkaitan dengan Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Permudah Manuntung Sukses Balikpapan," ujar Budiono.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap Partai Buruh untuk DPRD Balikpapan di Pemilu 2024, Link DCT Nomor Urut, Profil

Sementara mengenai pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun 2024, tercatat ada sebanyak 22 usulan yang telah disepakati dan ditetapkan.

Sembilan dari pemerintah kota dan 13 dari inisiatif DPRD Balikpapan, khususnya untuk program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Salah satunya ada revisi IMTN, kemudian ada juga raperda tentang pancasila serta wawasan kebangsaan.

"Kami menyambut baik kerja sama antara pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan Propemperda 2024," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved