Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemenaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.
Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Tentunya mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.
"Tentunya kita pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," pungkas Akmal Malik.(TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.