Breaking News

UMP Kaltim 2024

BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023) siang hari ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur jelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023) siang hari ini. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tejadwal bakal mengumumkan UMP Kaltim pukul 14.00 WITA.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023) siang hari ini.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tejadwal bakal mengumumkan UMP Kaltim di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur pukul 14.00 WITA.

Pasca memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi APBD 2023 di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda.

"Sudah proses penetapan, insya Allah akan segera diumumkan. Kemarin kami menyampaikan ke bapak Pj Gubernur agar berkenan mengumumkan pukul 14.00 WITA ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi ditemui.

Adanya pengumuman UMP ini pula, Rozani berharap Kabupaten/Kota juga segera melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.

Baca juga: UMK 2024 Penajam Paser Utara Diprediksi Naik, Tahun Ini Rp3,5 Juta

Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi

Terkait kenaikan, Rozani meminta agar menunggu Pj Gubernur Akmal Malik yang akan mengumumkannya.

"Penghitungan alfanya dewan pengupahan menyampaikan alfanya 0,30. Adapun besaran dan persentasenya (kenaikan) nanti kita ikuti bersama pengumuman Pak Pj Gubernur," tukasnya.

Sedangkan terkait tuntutan buruh yang meminta ada kenaikan 15 persen pada UMP 2024 kali ini, Rozani tak bisa merincikan sebelum Pj Gubernur mengumumkan besaran kenaikan.

Yang jelas, katanya, seluruh mekanisme penetapan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Kalau 15 persen secara utuh berdasar ketentuan dan penghitungan memang belum sampai, tetapi kita coba mendekati tuntutan buruh, sesuai PP 51 2023," tegas Rozani.

Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan ini, pada Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemenaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved