Pileg 2024

Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol tak Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksaan rapat penetapan titik lokasi kampanye KPU Mahakam Ulu.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mahulu, Indra Parda Manurung saat ditemui oleh Tribun Kaltim, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan kampanye serentak untuk seluruh Parpol dilaksanakan selama 75 hari.

"Tanggal kampanye itu dimulai tanggal 28 November - 10 Februari 2024, dua setengah bulan," katanya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan Beberkan Tiga Hasil Analisis Indikasi Money Politic 

Baca juga: 20 Ribu Kades Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024? PKS Singgung Etika, PDIP Minta Bawaslu Tegas

Jadwal kampanye tersebut harus dipedomani oleh partai politik sebagai wujud keadilan politik.

"Karena sifatnya jadwal itu adalah kesetaraan keadilan," ujarnya pada Tribun Kaltim.

Demi menjaga ketertiban, kampanye serentak selama 75 hari berlaku untuk semua partai.

"Sehingga dengan memahami aturan tersebut, pelaksanaan kampanye akan tertib," tuturnya.

Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sangsi sesuai pasal yang dilanggarnya.

"Yang menyimpang dari kesepatakan itu pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Berharap Media Massa Jadi Sarana Tingkatkan Literasi Masyarakat

Adapun jadwal pelaksanaan kampanye di Mahulu, yaitu:

1. Kampanye Pemilu
a. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. Pada Selasa, (28/11/2023) - Sabtu, (10/2/2024)
b. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring. Pada Minggu (21/1/2024) - Sabtu (10/2/2024).
c. Masa tenang. Pada Minggu (11/2/2024) - Selasa (13/2/2024).

2. Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
a. Kampanye pemilu, Minggu (2/6/2024) - Minggu (22/6/2024).
b. Masa tenang, Minggu (23/6/2024) - Selasa (25/6/2024). (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved