Selasa, 21 April 2026

Pria Tewas Diterkam Harimau

Inilah Syarat Memelihara Satwa Liar, BKSDA Kaltim Ingatkan Kasus Suprianda Diterkam Harimau

Berkaca dari kasus Suprianda tewas diterkam harimau di rumah majikannya pada 18 November 2023 di Samarinda.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/BKSDA Kaltim
Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. BKSDA Kaltim jelaskan syarat untu k memelihara satwa liar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - BKSDA Kaltim memberikan penjelasan syarat untuk memelihara satwa liar atau bintang buas. Tidak sembarangan memelihara, ada persyaratan yang harus dipatuhi. 

Berkaca dari kasus Suprianda tewas diterkam harimau di rumah majikannya pada Sabtu 18 November 2023. 

Ada payung hukum dalam memelihara satwa liar, hal ini dibeberkan oleh BKSDA Kaltim

Belum lama ini, ada kejadian. Ditemukan dua harimau dan satu macan dahan yang dipelihara oleh AS alias Andre di rumahnya di Jalan Wahid Hasyim II, Nomor 99, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda

Kemudian masih menjadi perbincangan hangat publik di Kalimantan Timur.

Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda

Memelihara satwa liar tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah.

Asalkan, masyarakat yang ingin memelihara satwa liar tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menjelaskan, perizinan memelihara satwa liar sudah tertera dalam aturan.

Yakni Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.

Baca juga: Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Majikan, Walikota Andi Harun Merasa Kecolongan

Dalam peraturan itu, salah satu syaratnya adalah menyediakan tempat yang memadai.

Selain itu, juga memiliki izin lingkungan dan masyarakat setempat.

"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar, perizinannya juga tidak ada," tegasnya.

Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.
Macan dahan, salah satu satwa liar milik tersangka Andre, yang kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara. (HO/BKSDA Kaltim)

Ia melanjutkan, aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran juga harus diperhatikan.

Belajar dari kasus harimau yang dipelihara Andre, hewan buas memiliki insting liar yang sewaktu-waktu bisa muncul.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Mewah

"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas, jadi ini kasus pertama," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved