Kamis, 11 Juni 2026

OTT KPK di Kaltim

Nanang Ramis Tersangka OTT KPK di Kaltim Tercatat Pernah jadi Bakal Calon Bupati Paser

5 tersangka dari 11 orang yang ditangkap, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perbincangan masyarakat. 

Terlebih telah ditetapkannya 5 tersangka dari 11 orang yang ditangkap, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Dari semua tersangka, dua di antaranya memiliki hubungan keluarga yaitu Abdul Nanang Ramis (ANS) sebagai pemilik dari PT. Fajar Pasir Lestari (FPL)

Dan menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang merupakan staf dari PT. FPL.

Baca juga: 5 Tersangka OTT Proyek Jalan di Paser, Kepala Satker Dapat Jatah 7 Persen

Berdasarkan hasil penelusuran TribunKaltim.co yang diperoleh dari KPU Paser, pria dengan nama lengkap Abdul Ramis atau lebih dikenal Nanang Ramis rupanya pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Paser untuk periode 2015-2020.

"Memang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Paser di tahun 2015 lalu," terang Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/11/2023).

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pascagiat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pascagiat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Koran Tribun Kaltim)

Hanya saja dalam perjalanannya, Nanang Ramis mundur sebelum penetapan calon Bupati Paser oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

"Sempat daftar, cuman saat verifikasi calon dia (Nanang Ramis) mundur sebelum di tetapkan menjadi calon Bupati Paser periode 2016-2021," tandas Qayyim.

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara

Nanang Ramis juga dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Paser, yang merupakan pemilik dari PT. Fajar Pasir Lestari yang kantornya sudah disegel oleh KPK RI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

PT. FPL merupakan perusahaan pelaksanaan konstruksi berpengalaman mengerjakan proyek nasional.

Kantor PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) masih terpantau sepi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), usai penetapan 5 tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim, Sabtu (25/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) masih terpantau sepi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), usai penetapan 5 tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim, Sabtu (25/11/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Memiliki kualifikasi mengerjakan proyek dengan sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan Prasarana sumber daya air lainnya.

Kemudian jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, serta jasa pelaksana konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subways.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved