OTT KPK di Kaltim
5 Tersangka OTT Proyek Jalan di Paser, Kepala Satker Dapat Jatah 7 Persen
Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023. Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka pascagiat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasusnya adalah dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kabupaten Paser tahun
2023 senilai Rp50,8 miliar.
Kelimanya memakai rompi oranye ‘tahanan KPK’ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari.
Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Akmal Malik Tegaskan tak Terkait Proyek IKN Nusantara
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Kelima tersangka yaitu:
- Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);
- Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);
- Staf FPL Hendra Sugiarto (HS);
- Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)
- dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).
Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023. Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.
Baca juga: OTT KPK di Kaltim terkait Proyek Jalan di Paser, dari Oknum Pejabat hingga Kontraktor Ditangkap
Manipulasi e-Katalog Lebih lanjut Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231126_OTT-di-BBPJN-Kaltim-Balikpapan.jpg)