Berita Kutim Terkini

Berlaku Mulai Januari, Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan UMK Kutim 2024

Berlaku mulai Januari tahun depan, perusahaan wajib ikuti ketentuan UMK Kutim 2024 di luar insentif.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, seluruh perusahaan di Kutai Timur wajib menerapkan ketentuan UMK 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama Dewan Pengupahan telah sepakat terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 mendatang.

UMK Kutai Timur pada tahun 2024 naik sebesar 4,74 persen dibandingkan tahun 2023, yakni dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 jutaan.

Standar UMK Kutai Timur akan diberlakukan mulai Januari 2024 mendatang.

Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur pun harus menjalankan ketentuan tersebut.

"Seluruh perusahaan (harus mengimplementasikan), jadi ini upah minumum artinya standar terendah bagi tenaga kerja disitu (perusahaan)," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutai Timur, Sudirman Latif, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Buka Piala Wakil Bupati Kutai Timur II, Wabup Ingin Kutim Jadi Kiblat Tarung Derajat di Indonesia

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan, UMK Kutai Timur tahun 2024 merupakan standar minimal bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada tenaga kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan bisa memberikan kenaikan upah secara berkala dan penambahan insentif di luar UMK seuai ketetapan pemerintah berdasarkan masa kerja, penilaian perusahaan dan prestasi karyawan.

Terkait penerapan UMK 2024, pihaknya akan terus memonitor perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

"Ini yang menjadi atensi kami, kami akan memonitor perusahaan mana yang tidak memberlakukan itu, tentu akan kita sesuaikan peraturan pemerintah bagi perusahaan yang melanggar UMK," jelasnya.

Baca juga: Diskop UMKM Kutim Latih 60 Pelaku UMKM Pemula

Dikatakannya, jika pihaknya menemukan perusahaan di Kutai Timur yang tidak mengimplementasikan ketentuan tersebut, maka akan diberikan surat peringatan.

"Kami akan menyurati, memanggil perusahaan terkait, dan meminta agar memberlakukan UMK itu, tapi alhamdulillah selama ini tidak ada yang melanggar (UMK) dari tahun ke tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved