Pemilu 2024

Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.

canva
Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara pindah lokasi TPS untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lengkap syaratnya.

Sebentar lagi, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi, pastikan Anda untuk memilih di Pemilu 2024 mendatang.

Adapun jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 yaitu tanggal 14 Februari.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Baca juga: KPU Pastikan Seluruh TPS di Penajam Paser Utara Ramah Disabilitas

Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Anda perlu menunjukkan KTP Elektronik atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut prosedur untuk pindah lokasi TPS

Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya.
Ilustrasi. Simak cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024, ini syaratnya. (canva)

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. menjalani rehabilitasi narkoba;

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. pindah domisili;

8. tertimpa bencana alam;

9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved