Pemilu 2024

Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang.

kpu.go.id
KPU mengajak mahasiswa untuk menjadi petugas KPPS- Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda tiap daerah.

KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada November 2023-Januari 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS jadi salah satu ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Baca juga: KPU Samarinda Antisipasi Kasus Kematian Ratusan Petugas KPPS di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Bakal Rekrut KPPS Untuk Ditempatkan di TPS Khusus

Baca juga: Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada November 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

KPU PPU Butuh 3.794 Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

KPPS yang dibutuhkan itu, untuk ditempatkan di 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS.

Menurut Komisioner KPU PPU Misran, ada 3.794 orang yang dibutuhkan untuk menjadi KPPS.

Terbagi di Kecamatan Penajam sebanyak 1.785 orang dengan jumlah 72 TPS, Waru butuh 368 orang untuk 54 TPS, Babulu sebanyak 819 orang untuk 117 TPS, dan Sepaku membutuhkan 812 KPPS untuk 116 TPS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved