Kabar Artis

Respon Inara Rusli Usai Virgoun Keberatan soal Royalti 5 Lagu, Optimis Tetap Dapat Haknya

Babak baru usai Inara Rusli menang gugatan 5 royalti lagu Virgoun, Virgoun keberatan dan mengajukan banding.

Kolase Tribunnews
Potret Virgoun dan Inara Rusli. Inara Rusli menanggapi soal Virgoun yang keberatan dan mengajukan banding perihal dirinya yang mendapat royalti 5 lagu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru usai Inara Rusli menang gugatan 5 royalti lagu Virgoun, Virgoun keberatan dan mengajukan banding.

Musisi Virgoun mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli.

Putusan cerai itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023.

Virgoun yang tidak menerima pada sejumlah putusan hakim itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Salah satu poin banding yang diajukan adalah soal royalti yang diminta Inara Rusli.

Baca juga: Virgoun Ajukan Banding Usai Inara Rusli Menang Gugatan Royalti 5 Lagu, Ini Alasannya

Ya, Virgoun melakukan banding setelah tidak menerima putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menyebutkan bahwa Inara Rusli mendapatkan royalti karya-karya lagunya yang diciptakan sewaktu masih terikat perkawinan.

 Virgoun menganggap putusan cerai perihal Inara Rusli mendapatkan royalti dari karya-karyanya dianggap keliru dan tak memiliki kepastian hukum.

 Inara Rusli pun memberikan respon terhadap Virgoun yang melakukan banding karena keberatan dirinya menang 5 royalti lagunya.

Melalui pengacaranya, Arjana Bagaskara, menyampaikan jika Inara tidak keberatan kalau Virgoun mengajukan upaya banding.

"Itu hak dari mereka untuk ajukan banding," kata Arjana Bagaskara kepada Wartakotalive.com. Senin (27/11/2023).

Arjana pun percaya kalau PT akan memutus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah terjadi di PA Jakarta Barat.

"Kami yakin PTA DKI Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," ucapnya.

Sebagai informasi, kelima lagu yang dimaksud adalah "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Orang yang Sama", "Titik Balik di Hidupku", dan "Saat Kau Telah Mengerti".

Potret Virgoun dan Inara Rusli. Virgoun ajukan banding setelah Inara Rusli memenangkan gugatan royalti 5 lagu.
Potret Virgoun dan Inara Rusli. Virgoun ajukan banding setelah Inara Rusli memenangkan gugatan royalti 5 lagu. (Spotify/Virgoun dan YouTube Maia AlElDul TV)

Kelima lagu tersebut diciptakan oleh Virgoun dan diduga terinspirasi dari Inara Rusli.

Adapun besaran pembagian royalti itu adalah 50 persen dan jangka waktunya selama lagu tersebut masih menghasilkan, maka Inara tetap mendapatkan haknya.

Virgoun Ajukan Banding 

Kemenangan royalti 5 lagu itu pun diajukan banding oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno pada 24 November 2023.

"Hari ini 24 november 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023.

Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," lanjut Sukrisno.

Sukrisno mengatakan, alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Salah satunya terkait royalti yang diminta Inara Rusli diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," kata Sukrisno. "

Baca juga: Doa Inara Rusli Kala Jordan Ali Ingin Nikahi Eva Manurung, Eks Istri Virgoun: Semoga Bukan Gimmick

Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya.

Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," lanjut Sukrisno.

Selain itu, Sukrisno juga meluruskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak mengabulkan permintaan nafkah dan keperluan pendidikan anak senilai Rp 12 miliar dari pihak Inara.

Menurut Sukrisno, majelis hakim hanya mengabulkan puluhan juta saja.

Hal ini juga bisa dibuktikan di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kalau enggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M idah. (Rp 12 M) ya itu enggak dikabulkan. (Rp 12 M) tidak (disetujui).

Teman-teman bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya.

Kita enggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," ucap Sukrisno.

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar.

Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi enggak benar , bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," tuturnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli resmi bercerai dari Virgoun, Jumat (10/11/2023).

Sidang putusan cerai mereka berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Inara hadir langsung.

Inara mendapat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Virgoun.

Sebagai penggugat perkara perceraian, Inara juga memasukkan hak nafkah nafkah anak, hak nafkah hadanah serta jenis nafkah lainnya sesuai Hukum Islam dalam poin gugatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Virgoun Keberatan Royalti 4 Lagu Ciptaannya Dibagi hingga Ajukan Banding, Ini Tanggapan Inara Rusli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Inara Menang Gugatan Royalti Lagu, Virgoun Ajukan Banding".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perdebatan Masalah Royalti Lagu Virgoun Vs Inara Rusli".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved