Amalan dan doa

Cara Mengerjakan Mandi Wajib atau Mandi Junub, Ini 2 Rukun yang Harus Dilakukan

Cara Mengerjakan Mandi Wajib atau Mandi Junub, Ini 2 Rukun yang Harus Dilakukan

Editor: Nur Pratama
www.discovermoab.com
Ilustrasi wanita melakukan mandi wajib atau mandi Junub. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melakukan jimak atau berhubungan suami istri wajib mengerjakan mandi wajib atau mandi junub.

Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.

Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.

Disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.

Ilustrasi perempuan mandi wajib atau mandi Junub
Ilustrasi perempuan mandi wajib atau mandi Junub (NET via TribunMedan)

Baca juga: 10 Cara Mendidik Anak dalam Islam, Pola Asuh Mengikuti Tuntunan Al Quran dan Nabi Muhammad SAW

Rukun mandi junub

Ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:

1. Niat

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Sunah mandi junub

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved