Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Serius Selamatkan Arsip Sejarah Desa di Kutai Kartanegara

Arsip dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
Sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemkab Kukar 2023. Gerakan tertib ini memang harus digencarkan sampai ke tingkat desa, bahwa arsip ini memang penting sebagai bukti sejarah. 

Pembangunan desa yang demokratis, salah satunya berbasis pada data yang akurat, data bersumber dari arsip desa, berbicara arsip juga berbicara data.

"Menyelamatkan arsip juga menyelamatkan data," urainya.

Menjamin Pencipta Arsip

Taufik berharap, sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa dapat mencapai tujuannya.

Yakni, penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar untuk menjamin pencipta arsip baik di kabupaten, kecamatan, dan desa.

Sementara itu , Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dearah Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Linda Rodiah mengungkapkan, latar belakang dilaksanakan kegiatan ini.

Hal tersebut karena belum tertibnya pengelolaan administrasi arsip di desa.

Baca juga: Upaya Pemkab Kukar dan Jerman Kurangi Dampak Perubahan Iklim via Ekosistem Gambut

Banyak desa di Kukar yang dinilai masih rendah kesadaran terhadap pentingnya arsip bagi masyarakat.

Sehingga, berujung pada sejumlah kasus, seperti kasus hukum dan tidak terlindungi hak pendataan masyarakat, masyarakat banyak yang tidak mengetahui riwayat keabsahan desanya, hingga mengurangi kebanggan akan wilayahnya.

"Gerakan tertib ini memang harus digencarkan sampai ke tingkat desa, bahwa arsip ini memang penting sebagai bukti sejarah," ungkapnya.

Sebagai informasi, sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemkab Kukar ini dibagi menjadi 2 angkatan.

Baca juga: KemenkopUKM Dampingi Pemkab Kukar Bangun Pabrik Rumput Laut di Muara Badak

Angkatan pertama diikuti oleh 79 desa dari 9 kecamatan di Kukar, dengan narasumber di antaranya Ahyani Fadianur sebagai Staf Ahli Bupati Kukar Bidang Umum membawa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kearsipan.

Kemudian, Asnawi sebagai Tenaga Ahli P3MD Kementrian Desa dan PDTT membawa materi tentang Kebijakan Program dan Kegiatan Desa dalam Pelaksanaan Tertib Arsip dan Penyelamatan Sejarah desa untuk Capaian SDGs Desa.

Serta, Risnawati sebagai Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dengan materinya tentang sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved