Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim Soal ‘Hot Money’ dalam Pemilu Sudah Terawasi Sistem Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur mengawasi aliran-aliran dana panas (Hot Money) yang mungkin terjadi saat tahun politik

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma menegaskan tak hanya saat Pemilu, isu tentang ‘Hot Money’ yang dilarikan ke pasar modal untuk mencuci dana-dana politik sudah terawasi, sehingga kemungkinan laporan temuan jika ada aliran dana yang tidak wajar cepat ditemukan oleh pihaknya yang telah bekerjasama dengan PPATK.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur mengawasi aliran-aliran dana panas (Hot Money) yang mungkin terjadi saat tahun politik.

Khususnya yang masuk ke pasar modal serta aliran dana yang tak wajar bertransaksi di perbankan.

Diakui Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma bahwa sebenarnya mau tahun politik ataupun tidak, sudah ada penegakan hukum serta sudah ada instrumen hukum yang mengatur hal ini.

Banyak produk hukum yang bisa dipakai untuk mengawai aliran dana panas. Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perbankan ada sistem pencucian uang, baik individu maupun korporasi, ketika membuka rekening telah dilakukan profiling dan masuk dalam sistem,” tegasnya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: OJK Kaltim Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Ekonomi Global Tak Menentu

Baca juga: Dukung Pembangunan IKN Nusantara, OJK Kaltim Akan Dirikan Gedung di Atas Lahan 1,375 Hektare

Adapun ketika transaksi tak wajar terjadi, perbankan sudah membaca melalui sistem dan langsung ter-generated ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang ini juga bersifat rahasia.

Langkah khusus OJK menelusur atau mengantisipasi aliran dana panas (money politik) masuk ke pasar modal, apalagi di musim politik seperti saat ini.

Disebut Made telah melakukan MoU dengan PPATK, jika ingin ditelusuri lebih jauh tentu ada surat khusus dari PPATK ke pihak OJK untuk penyelidikan bersama.

“OJK pasti mengawasi aliran-aliran dana panas yang mungkin terjadi saat tahun politik termasuk ke sektor pasar modal. Sudah banyak produk hukum yang bisa dipakai untuk mengawasi aliran dana panas, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tanpa tahun politik pun instrumen hukum dan penegakannya sudah ada,” jelas Made.

“Aliran dana ini dapat dipastikan melalui sektor perbankan, bahkan untuk kepentingan di sektor pasar modal. Pasti ketahuan, dan kerjasama dengan PPATK tentu kita open data ketika terjadi,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Made, OJK dengan PPATK selalu membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya MoU antara OJK dan PPATK sejak tahun tahun 2013 dan diperbaharui pada tahun 2019.

Dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman yang meliputi pertukaran informasi yang bersifat sangat rahasia; penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman; pelaksanaan audit bersama terhadap penyedia jasa keuangan; penelitian/riset; pendidikan & pelatihan; sosialisasi; dan pengembangan sistem teknologi informasi.

MoU ini merupakan upaya kedua lembaga untuk bersama meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

Baca juga: OJK Bakal Bangun Gedung di IKN Nusantara, Kini Menunggu Pembersihan Lahan

“Pengawasan LJK di Indonesia khususnya di sektor Perbankan sudah sangat baik. Tanpa adanya pelaksanaan Pemilu, pengawasan tetap dilakukan secara intensif,” tandas Made.

Ada pula dikeluarkannya POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, khususnya pada:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved