Pileg 2024

Seorang Oknum Camat di Balikpapan Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Serahkan ke KASN

Bawaslu Kota Balikpapan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang pejabat Camat di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti. Dia membenarkan kabar Camat di Balikpapan diduga melanggar netralitas dengan terlibat dalam kegiatan kampanye terselubung yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini dan menyerahkan hasil analisanya ke KASN karena belum masuk masa kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang oknum pejabat Camat di Balikpapan.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa kegiatan kampanye terselubung yang melibatkan ASN.

"Jadi kami sudah membuat analisis yang mana itu sudah kami teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Wasanti, Rabu (29/11/2023).

Wasanti menjelaskan, dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu Balikpapan, diketahui bahwa ASN di OPD tersebut diduga diwajibkan untuk memilih salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan Beberkan Tiga Hasil Analisis Indikasi Money Politic 

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Temukan 850 Pelanggaran APS Setelah Penetapan DCT, Balikpapan Utara Terbanyak

"Dalam penelusuran kita, yang dilakukanBawaslu Balikpapan, memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN saat itu. Penelusuran kami, seperti itu (mewajibkan bawahannya memilih salah satu caleg)," ujarnya.

Namun, Bawaslu Balikpapan tidak dapat mengeksekusi dugaan pelanggaran tersebut, karena belum masuk masa kampanye.

Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Di mana Wasanti beranggapan, ASN itu melanggar Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2023. Disitu dijelaskan, aparatur Sipil negara itu harus netral dalam hal politik.

"Kalau temuan dari Bawaslu, diduga tidak netral. Kami tidak bisa memvonis, yang bisa hanya KASN," pungkasnya.

Persoalan netralitas yang melibatkan Camat ini bermula dari komentar akun anonim di Instagram, persisnya pada 8 November 2023 di kolom komentar akun @inspektorat_balikpapan.

Salah seorang warganet yang mengaku sebagai PNS di OPD tersebut mengatakan, bahwa dirinya merasa terkejut dan kecewa dengan adanya kegiatan kampanye terselubung tersebut.

Dalam penuturan akun anonim itu, dia bersama pejabat non eselon dan para naban diminta untuk hadir di ruang rapat Kantor Kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Beber Potensi Kerawanan Politik Uang Saat Pemilu 2024

"Ketika hadir, kami dilarang untuk mendokumetasikan kegiatan ini, ternyata ini kampanye terselubung, dengan vulgar kami disuruh untuk memilih salah satu caleg pada pemilu mendatang," ujarnya.

Warganet tersebut juga mengatakan, bahwa dirinya memiliki bukti video terkait kegiatan tersebut, namun tidak berani membagikannya karena takut identitasnya terungkap dan mendapat masalah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved