Pilpres 2024

Sidang Perdana Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Santai Digugat Rp 204 Triliun, 'Tenang Saja'

Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat mencapai Rp 204 Triliun.

Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat senilai Rp 204 Triliun soal batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat mencapai Rp 204 Triliun.

Gugatan kepada Gibran Rakabuming Raka dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Selain Gibran Rakabuming Raka, gugatan itu juga ditujukan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi sidang perdana gugatan itu, Gibran mengatakan sudah ada yang mengurus terkait sidang tersebut.

"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).

Siapa yang mengurus sidangnya itu, putra sulung Presiden Jokowi enggan menyampaikan.

"Sudah ada, sudah ada," ungkap Gibran.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang membenarkan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait batas usia capres-cawapres digelar.

"Inggih (benar), Mas," kata Bambang.

Baca juga: Komitmen Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Jelas, IKN 100 Persen Harus Dilanjutkan

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Prabowo-Gibran Bangun 10 Kota Inovasi Digital, Pusatnya di IKN Nusatara

Baca juga: Menohok! TKN Prabowo-Gibran Balas Sindiran Megawati Soal Orde Baru, Nama Menteri PDIP Kena Sebut

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil.

Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan.

Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved