Pilpres 2024
Sidang Perdana Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Santai Digugat Rp 204 Triliun, 'Tenang Saja'
Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat mencapai Rp 204 Triliun.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial.
Baca juga: Lengkap Janji Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di Hari Kampanye Perdana Pilpres 2024
Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.
"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi Jadwal Umumkan Putusan 29 November 2023
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana bakal digelar pada Rabu (29/11/2023). D
iketahui, gugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
"Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian agenda sidang yang dimuat di situs MK, Jumat (24/11/2023).
Gugatan yang teregister nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.
Sebab, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Baca juga: Profil Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Wanita Hebat yang jadi Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran
Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurut pemohon gugatan, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Pasalnya, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata Brahma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.