Pilpres 2024
Sidang Perdana Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Santai Digugat Rp 204 Triliun, 'Tenang Saja'
Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat mencapai Rp 204 Triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat mencapai Rp 204 Triliun.
Gugatan kepada Gibran Rakabuming Raka dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Selain Gibran Rakabuming Raka, gugatan itu juga ditujukan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Menanggapi sidang perdana gugatan itu, Gibran mengatakan sudah ada yang mengurus terkait sidang tersebut.
"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Siapa yang mengurus sidangnya itu, putra sulung Presiden Jokowi enggan menyampaikan.
"Sudah ada, sudah ada," ungkap Gibran.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang membenarkan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait batas usia capres-cawapres digelar.
"Inggih (benar), Mas," kata Bambang.
Baca juga: Komitmen Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Jelas, IKN 100 Persen Harus Dilanjutkan
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Ungkap Prabowo-Gibran Bangun 10 Kota Inovasi Digital, Pusatnya di IKN Nusatara
Baca juga: Menohok! TKN Prabowo-Gibran Balas Sindiran Megawati Soal Orde Baru, Nama Menteri PDIP Kena Sebut
Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil.
Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan.
Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.
Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial.
Baca juga: Lengkap Janji Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di Hari Kampanye Perdana Pilpres 2024
Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.
"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi Jadwal Umumkan Putusan 29 November 2023
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana bakal digelar pada Rabu (29/11/2023). D
iketahui, gugatan ini dilayangkan setelah adanya putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat lantaran ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK saat itu Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
"Rabu 29 November 2023 pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian agenda sidang yang dimuat di situs MK, Jumat (24/11/2023).
Gugatan yang teregister nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres adalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.
Sebab, dalam penyusunan putusan sebelumnya, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Baca juga: Profil Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Wanita Hebat yang jadi Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran
Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurut pemohon gugatan, hal ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Pasalnya, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim konstitusi untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur lima hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan.
Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa pemohon hanya menginginkan adanya penguatan terhadap legitimasi pemilihan umum (Pemilu) yang lemah lantaran putusan 90 tersebut.
Viktor berharap apa pun putusan MK, dapat memberikan pertimbangan hukum dalam perkara 141 yang bisa mengembalikan legitimasi pemilu usai dinilai cacat karena putusan nomor 90 yang terjadi pelanggaran etik dalam prosesnya.
Baca juga: Helmi Abdullah Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran di Samarinda, Target Kemenangan 1 Putaran
“Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat, sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK,” kata Viktor.
“Kami semua menyakini di bawah kepemimpinan ketua MK yang baru, maka MK akan bisa mengembalikan marwah dan kondisi yang sempat terpuruk menjadi berwibawa kembali,” ujarnya lagi.
Dalam memutus gugatan ini, MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti melanggar etik berat hasil putusan MKMK.
Diketahui, berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal calon wakil presiden dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI.
Kemudian, memperoleh nomor urut 3. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.