Berita Nasional Terkini
Terjawab Kapan Skema Single Salary PNS Diterapkan, Ini 15 Instansi yang Mulai Uji Coba Gaji Tunggal
Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji Single Salary diterapkan untuk PNS, lengkap 15 instansi yang mulai uji coba gaji tunggal.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menggodok aturan terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pembahasan perubahan skema remunerasi itu merupakan amanat dari aturan baru terkait ASN yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan mengenai single salary yang akan dituangkan dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?
Lantas, kapan Single Salary atau gaji tunggal PNS akan diterapkan?
Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 2024.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sisa instansi lain yang dipilih untuk uji coba single salary di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Untuk instansi daerah ada Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Dikutip dari laman Provinsi Sumatra Barat, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.
Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.
Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Baca juga: Rincian Jumlah PNS Tiap Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur, Paling Banyak dari Golongan III
Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.
Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
A-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal "Single Salary", Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.