Berita Nasional Terkini

Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?

Terungkap besaran gaji PNS dengan skema Single Salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pinterest
Terungkap besaran gaji PNS dengan skema single salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada? 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana penerapan gaji Pegawai Negeri Sipil dengan skema Single Salary kembali mencuat.

Dengan skema ini, PNS akan mendapat satu gaji, tanpa embel-embel aneka tunjangan.

Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema Single Salary.

Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba Single Salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Blak-Blakan di Mata Najwa, Anies Bongkar Konglomerat Takut Bantu Dirinya di Pilpres, Pajak Beraksi

Baca juga: Akhirnya Terjawab Sumber Dana Kampanye Anies, Ganjar dan Prabowo, Bos Gerindra Punya Harta Jumbo

Pengertian Single Salary

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, Single Salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).

Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system Single Salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan PNS pada 2024, Kini Skema Gaji Tunggal Diuji Coba di KPK dan PPATK

Kapan Single Salary Diberlakukan ?

Single Salary sebenarnya bukanlah rencana baru.

Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Namun untuk saat ini kebijakan Single Salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.

Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema Single Salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved