Berita Nasional Terkini
Anak Ferdy Sambo Tribrata Wisuda Prabhatar Akpol 2023 Tampak Lesu, Langsung Disemangati Edhy Prabowo
Anak terpidana kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yaitu Ferdy Sambo baru saja wisuda Prabhatar Akpol 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Anak terpidana kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yaitu Ferdy Sambo baru saja wisuda Prabhatar Akpol 2023.
Ya, saat ini putra Ferdy Sambo yaitu Tribrata Putra menjadi sorotan.
Tribrata Putra Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Akmil dan Akpol pada Selasa (28/112023) kemarin.
Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam video viral yang beredar salah satunya diunggah akun TikTok @Kepoknedinasan, tampak muka Tribrata Putra lesu seperti tak semangat.
Baca juga: Kejanggalan Film Netflix Kopi Sianida Jessica Wongso, Jabatan Ferdy Sambo dan Krishna Murti Saat Itu
Hal itu tentu karena dirinya tak didampingi kedua orang tuanya saat wisuda.
Meskipun begitu, mantan Menteri Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster terlihat menghadiri wisuda Tribrata.
Melihat Tribrata tampak lesu, Edhy Prabowo pun langsung menyemangati anak Ferdy Sambo tersebut.
"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama.
Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.
Kehadiran Edhy Prabowo ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Kemenhumham Buka Suara
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.
Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.