Pilpres 2024

Lengkap Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Pertama 12 Desember 2023, KPU Undang Pakar - Profesional

Lengkap jadwal debat capres cawapres 2024, yang pertama 12 Desember 2023. KPU undang pakar dan profesional.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Lengkap jadwal debat capres cawapres 2024, yang pertama 12 Desember 2023. KPU undang pakar dan profesional. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah jadwal debat capres cawapres di Pilpres 2024

Seperti yang telah direncanakan, jadwal debat capres cawapres di Pilpres 2024 akan digelar lima kali yang akan dimulai di bulan Desember 2023.

Tanggal 12 Desember 2023 akan menjadi jadwal debat capres cawapres pertama di Pilpres 2024

Simak selengkapnya jadwal debat capres cawapres di Pilpres 2024 di artikel ini. 

Baca juga: Reaksi Ganjar soal Aturan Baru Jokowi tentang Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilpres

Baca juga: Lengkap Janji Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di Hari Kampanye Perdana Pilpres 2024

Baca juga: Dibalik Gimmick Politik Pilpres 2024, AMIN Selepet, Prabowo-Gibran Gemoy, Ganjar-Mahfud Hunger Games

Debat pertama dan kedua akan berlangsung pada 12 dan 22 Desember 2023.

Selanjutnya, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024.

Debat capres cawapres terakhir akan digelar pada 4 Februari 2024.

"Iya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika dikonfirmasi soal jadwal itu pada Rabu (29/11/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Keputusan KPU

Sebelumya, pada pagi dan sore tadi, KPU menggelar rapat untuk membahas konsep, metode, dan subtema pelaksanaan debat.

Pada pagi hari, KPU menggelar rapat bersama sejumlah pakar dan jurnalis senior serta perwakilan kementerian/lembaga.

Pada sore hari, KPU menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing pasangan capres-cawapres.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu.

Jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024

- Selasa 12 Desember 2023

- Jumat 22 Desember 2023

- Minggu 7 Januari 2024

- Minggu 14 Januari 2024

- Minggu 4 Februari 2024

Baca juga: Debat Capres Cawapres, KPU Angkat Tema Demokrasi hingga Penegakan Hukum, Wacana Digelar di Luar DKI

Aturan Debat Pilpres 2024

Tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023.

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Ada delapan metode kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berikut aturan mengenai debat pasangan capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu: Aturan debat Menurut Pasal 277 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.

Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.

Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

- memajukan kesejahahteraan umum;

- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: Debat Capres Cawapres, KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo Berdebat

KPU atur lebih lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).

Namun, hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU terkait debat pasangan calon.

Pada awal November 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024.

"Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Setelah penggodokan di internal rampung, KPU akan membahas rencana pelaksanaan debat itu dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU juga akan berkoordinasi dengan media massa untuk mempersiapkan teknis penyiaran kegiatan debat tersebut.

"Nanti setelah matang tidak perlu lamalah nanti segera kita bahas dengan masing-masing pimpinan partai politik dan juga tim kampanye atau tim pemenanangan masing-masing capres," kata Hasyim.

Rencananya, KPU akan menggelar lima debat pada masa kampanye Pilpres 2024, tiga kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga.

Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen.

Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: BEM UI Undang Debat Capres 14 September 2023, Beda Respon Anies, Prabowo dan Ganjar, Tanggapan KPU

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved