Miras Cap Tikus di Pelabuhan Balikpapan

Pengiriman Miras Cap Tikus ke Balikpapan, Diduga Berkaitan Perayaan Malam Tahun Baru

Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari Pare-pare, Sulawesi Selatan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 3.080 liter miras Cap Tikus dari Pare-pare, Sulawesi Selatan, ke Balikpapan, yang diduga terkait dengan perayaan Natal dan pergantian tahun. Miras tersebut diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan setelah pengecekan terhadap kapal KM Dharma Feri. Kapolsek Pelabuhan Semayang, Kompol M. Aldy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada informasi masyarakat, dan polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam peredaran miras tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari Pare-pare, Sulawesi Selatan, ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Miras Cap Tikus sebanyak 3.080 liter itu diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada hari Selasa (28/11/2023).

Miras Cap Tikus itu diangkut dengan menggunakan kapal KM Dharma Feri.

Saat kapal sampai di pelabuhan, polisi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal.

Baca juga: Satpol PP Malinau Gelar Operasi Pekat dan Minuman Keras

Polisi berhasil menangkap satu truk yang membawa miras Cap Tikus.

Pengemudi truk, NF (37), mengatakan bahwa miras itu akan diserahkan kepada seseorang yang bernama IR di Balikpapan.

Namun, sampai saat ini IR masih belum dapat dihubungi oleh polisi. NF juga mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia mengantar miras tersebut.

Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol M. Aldy, mengungkapkan bahwa pengiriman miras itu diduga untuk memenuhi kebutuhan perayaan Natal dan tahun baru.

"Kita juga akan mengawasi situasi kamtibmas selain natal tahun baru, pada bulan Desember ini akan ada kegiatan awal kampanye politik," ucap Aldy.

Baca juga: Kronologi Pengiriman Ribuan Liter Miras Cap Tikus Digagalkan di Balikpapan, Asal dari Pare-pare

Aldy menjelaskan bahwa penangkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 06.00 Wita anggota kepolisian melaksanakan pengawalan kedatangan kapal KM Dharma Feri dari Pare Pare.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa polisi menemukan 77 karung yang berisi miras Cap Tikus di dalam truk nopol DB 8410 LP. Setiap karung berisi dua galon sekitar 20 liter.

Jumlah total miras yang disita sekitar 3.080 liter.

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras Cap Tikus di Balikpapan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved