Berita Balikpapan Terkini

Residivis Pencurian dan Narkoba di Balikpapan Kembali Beraksi Curi Motor

Seorang pria berinisial TS alias Gombel (49) ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

HO/Polda Kaltim
Seorang pria berusia 49 tahun, TS alias Gombel, ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim karena mencuri sepeda motor di tempat cuci kendaraan di Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Gombel, seorang residivis kasus pencurian dan narkoba, tertangkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir sembarangan saat ia tertidur. Aksi pencurian Gombel terekam kamera pengawas, memudahkan polisi mengidentifikasi dan menangkapnya di rumahnya; kini, Gombel dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di Polda Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial TS alias Gombel (49) ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim karena mencuri sepeda motor di sebuah tempat cuci kendaraan di Gunung Malang, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Penangkapan Gombel dilakukan pada Sabtu 18 November 2023 setelah polisi menerima laporan dari korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor curian dari tangan Gombel.

Menurut keterangan Ps Kanit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Agus Setiawan yang mewakili Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Khairul Basyar, kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat malam.

Saat itu, korban sedang memarkir sepeda motornya di tempat cuci kendaraan dan tertidur di sana karena kelelahan setelah bekerja.

Baca juga: Tim Patroli Polres Kubar Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor yang Sempat Dipreteli di Semak Belukar

"Dia (korban) habis kerja capek, lalu dia istirahat di situ dan ketiduran, mungkin terlalu lelah," ujar Agus Setiawan, Kamis (30/11/2023).

Ketika korban bangun, ia kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Ia pun segera melapor ke polisi.

"Dari laporan korban, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya," tutur dia.

Gombel adalah seorang pencuri motor yang beraksi secara acak. Ia berjalan kaki di pinggir jalan dan mencari sepeda motor yang terparkir sembarangan.

Ia juga memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

Baca juga: VIRAL dan Trending di Twitter, Aksi Heroik Para Santri Gagalkan Pencurian Motor, Terekam CCTV

Begitu pula yang terjadi di lokasi pencurian di Gunung Malang. Gombel melihat sepeda motor korban terparkir di tempat cuci kendaraan.

Ia mengecek keadaan sekitar dan menemukan kunci sepeda motor di atas meja.

"Dia (Gombel) mencobanya dan ternyata cocok. Dia langsung bawa lari sepeda motor itu, padahal korban tidur di dekat meja," papar Agus.

Aksi Gombel terekam oleh kamera pengawas yang ada di lokasi. Hal ini memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap Gombel di rumahnya.

"Kami tangkap tersangka di rumahnya," sambung dia.

Agus Setiawan menambahkan bahwa Gombel merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Ia sudah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa.

Baca juga: Pencurian Motor di Sumber Rejo Balikpapan, Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Penjara

"Dia ini residivis. Sudah tiga kali dia masuk penjara, dua kali karena pencurian dan satu kali karena narkoba," imbuh dia.

Gombel kini ditahan di Polda Kaltim bersama barang bukti sepeda motor curian.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran Gombel.

Gombel dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved