Berita Balikpapan Terkini
Pencurian Motor di Sumber Rejo Balikpapan, Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Seorang pria berinisial AN (29), alias Toke, diringkus Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AN (29), alias Toke, diringkus Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (2/1/2022) lalu.
Toke nekat membawa kabur sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul GT yang tengah terparkir di kawasan Jalan Sumber Rejo, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka melarikan sepeda motor itu lantaran melihat kunci yang masih menempel.
"Pelaku mengambil sepeda motor diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang masih menempel, dibawa kabur ke tempat yang aman," ujar Danang, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Tujuh Pelaku Curanmor di Balikpapan Terjaring Operasi Jaran Mahakam 2021, Polisi Sita 9 Motor
Baca juga: Kelabui Petugas, Tersangka Curanmor di Balikpapan Nekat Ganti Stiker Bodi Kendaraan dan Plat Nomor
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Balikpapan, Motor Curian Dipreteli dan Dijual Terpisah
Motifnya, kata dia, untuk menguasai kendaraan orang lain dan digunakan sendiri.
Lebih lanjut, merasa keberatan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Toke berhasil dibekuk. Lengkap dengan barang bukti hasil curian.
Berdasarkan catatan kriminalnya, tersangka sudah keluar masuk penjara. Pria warga Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan tersebut bahkan sudah dikenal oleh personel kepolisian.
"Pelaku ini seorang residivis. Dia pengakuannya sudah 3 kali keluar masuk penjara," beber Danang.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Jual ke Penajam Paser Utara Rp 1,5 Juta
Atas perbuatannya, Toke kembali mendekam di penjara. Danang menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.