Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2024 Naik 4,55 Persen, Pemkot Sebut Sudah Sesuai Regulasi

UMK Balikpapan 2024 naik 4,55 persen, pemerintah kota menyebut sudah sesuai regulasi.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
freepik
Ilustrasi UMK. UMK Balikpapan 2024 naik 4,55 persen, pemerintah kota menyebut sudah sesuai regulasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Upah minimum kota (UMK) Balikpapan 2024 telah ditetapkan.

UMK Balikpapan pada tahun depan adalah sebesar Rp Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen dibandingkan UMK 2023 yang hanya Rp3.324.274,80.

Penetapan UMK Balikpapan 2024 ini diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik, Kamis (30/11/2023) hari ini.

Penetapan UMK ini ttelah mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan walikota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur .

Di samping itu, penyesuaian UMK kabupaten/kota Ini juga telah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca juga: Pengiriman Miras Cap Tikus ke Balikpapan, Diduga Berkaitan Perayaan Malam Tahun Baru

Sebelumnya, polemik kenaikan UMK ini sempat dikeluhkan para buruh Balikpapan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

Hal ini lantaran mereka menanggap kenaikan UMK sebesar 4,55 persen masih jauh dari kata layak.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin menegaskan penetapan presentase angka dari kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupah berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada.

"Tentu pemerintah kota dan dewan pengupah menetapkan UMK berdasarkan ketentuan dan regulasi," ujarnya.

Baca juga: Hasil Liga 2 Kalteng Putra vs Persiba Balikpapan: Beruang Madu Keok 2-1 di Kandang Enggang Borneo

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, penetapan angka UMK harus tunduk atas ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Tugas kita (Pemkot Balikpapan) dengan tim dewan pengupahan cuma mengusulkan (angka UMK), yang menetapkan Pj Gubernur," tutur Ani.

Menurutnya, dalam penetapan UMK harus merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Jika menyimpang, maka pemerintah akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Kita mengacu pada regulasi (PP 51/2023) dan tidak boleh menyimpang. Kalau menyimpang akan ada sanksi administrasi untuk kepala daerah yang tidak taat pada aturan pusat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved