Berita Samarinda Terkini

Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Kaltim Tahun 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Lengkapnya

Upah minimum kabupaten/kota se-Kaltim Tahun 2024 ditetapkan, inilah daftar lengkapnya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). 

Kabupaten/Kota - UMK 2024 - Kenaikan 

1. Samarinda - Rp3.497.124,13 - 5,04 persen

2. Balikpapan - Rp3.475.595 - 4,55 persen

3. Bontang - Rp3.549.307,67 - 3,81 persen

4. Kutai Kartanegara - Rp3.536.506,28 - 4,18 persen

5. Kutai Timur - Rp3.515.324 - 4,74 persen

Baca juga: UMK Bontang Rp 3,5 Juta, Anggota DPRD Abdul Haris Sebut Keputusan Kompromi

6. Kutai Barat - Rp3.711.017,82 - 4,50 persen

7. Paser - Rp3.372.362 - 3,40 persen

8. Penajam Paser Utara - Rp3.715.817,74 - 4,35 persen

9. Berau - Rp3.832.297 - 4,26 persen

UMP Kaltim - Rp3.360.858 - 4,98 persen

Sebagai catatan, untuk Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved