Berita Samarinda Terkini
Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Kaltim Tahun 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Lengkapnya
Upah minimum kabupaten/kota se-Kaltim Tahun 2024 ditetapkan, inilah daftar lengkapnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023).
Kabupaten/Kota - UMK 2024 - Kenaikan
1. Samarinda - Rp3.497.124,13 - 5,04 persen
2. Balikpapan - Rp3.475.595 - 4,55 persen
3. Bontang - Rp3.549.307,67 - 3,81 persen
4. Kutai Kartanegara - Rp3.536.506,28 - 4,18 persen
5. Kutai Timur - Rp3.515.324 - 4,74 persen
Baca juga: UMK Bontang Rp 3,5 Juta, Anggota DPRD Abdul Haris Sebut Keputusan Kompromi
6. Kutai Barat - Rp3.711.017,82 - 4,50 persen
7. Paser - Rp3.372.362 - 3,40 persen
8. Penajam Paser Utara - Rp3.715.817,74 - 4,35 persen
9. Berau - Rp3.832.297 - 4,26 persen
UMP Kaltim - Rp3.360.858 - 4,98 persen
Sebagai catatan, untuk Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.