Berita Berau Terkini

Meski Tercatat Sebagai Daerah Berupah Minimum Tertinggi Kaltim, Buruh di Berau Belum Puas, Demo Lagi

Meski Tercatat Sebagai Daerah Berupah Minimum Tertinggi Kaltim, Buruh di Berau Belum Puas, Demo Lagi

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
ILUSTRASI - Buruh yang tergabung dalam SBSI, menuntut agar Bupati Berau menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerja. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Meski Tercatat Sebagai Daerah Berupah Minimum Tertinggi Kaltim, Buruh di Berau Belum Puas, Demo Lagi

UMK Kabupaten Berau tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.832.297, tertinggi di Kaltim.

Namun itu bukan dapat meredam tuntutan buruh yang disuarakan 6 federasi buruh dari serikat buruh di Berau.

Baca juga: Para Buruh Demo dan Sampaikan Aspirasi di Disnakertrans Berau

Para buruh dari enam federasi Serikat Buruh melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati Berau, Kamis (30/11/2023).

Mereka menuntut Disnakertrans Berau menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.

Mereka menilai kenaikan UMK sebesar 4,26 persen tidak sesuai.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan, surat rekomendasi itu sudah final dan telah dikirim ke provinsi melalui Bupati Berau.

Tuntutan kenaikan angka 15 persen itu didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Tuntut 207 Karyawan Kembali Bekerja, Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Berau

“Dewan pengupahan sudah menetapkan satu keputusan pada 27 November 2023 lalu, rekomendasi itu sudah di sampaikan kepada gubernur Provinsi Kaltim melalui rekomendasi bupati,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (30/11/2023).

Diakuinya, angka yang telah ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Bahkan, dasar perhitungan yang digunakan dianggap sudah tepat oleh provinsi.

Keputusan tersebut bisa diubah apabila mendapat persetujuan oleh Gubernur dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Kalau sudah ada penetapan keputusan Gubernur itu sudah menjadi keputusan yang sah,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan bahwa tuntutan kaum buruh itu dapat dipahami.

Mereka memiliki kebebasan berpikir dan menyampaikan segala pendapat mereka, namun keputusan itu tidak berubah.

Untuk diketahui, UMK Berau 2024 yang telah ditetapkan diyakininya akan menjadi yang tertinggi di Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved